Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pbg
Tanggal 30 Agustus 2023 — Terdakwa
5218
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak NANDRIAN MALIK NABABAN Bin ASEP ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap AnakNANDRIAN MALIK NABABAN Bin ASEP ANWARberupa pidana penjara selama
    Menyatakan barang bukti berupa :

    1. 1 (satu) buah celana panjang jenas warna biru
    2. 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam
    3. 1 (satu) buah celana dalam warna biru

    Dirampas untuk dimusnahkan

    Menetapkan agar Anak NANDRIAN MALIK NABABAN Bin ASEP ANWAR membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 06-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PA SRAGEN Nomor 1855/Pdt.G/2023/PA.Sr
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • membayar kepada Penggugat Nafkah lampau sejumlah Rp 11.050.000,00, yang harus diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat setelah sidang penyaksian ikrar talak;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Mutah berupa uang sejumlah Rp 11.000.000,00, yang harus diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat setelah sidang penyaksian ikrar talak;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Algiza Nandrian
    Fareno lahir tanggal 31 Mei 2013, dan Annasya Nandrian Nazafarin lahir tanggal 12 Oktober 2017 sejumlah Rp 2.000.000,00 setiap bulan sampai anak tersebut dewasa umur 21 tahun, dengan kenaikan 10% setiap tahun diserahkan kepada Penggugat selama anak-anak Tersebut ikut Penggugat;
  • Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon dalam Konvensi