Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 43_PID.B_2013_PN.KBJ
Tanggal 18 April 2013 — -EDI AGUS GINTING alias NANGKUL
233
  • Menyatakan Terdakwa EDI AGUS GINTING alias NANGKUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan ;3. Menyatakan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan ;5.
    -EDI AGUS GINTING alias NANGKUL
    NANGKUL terbuktibersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimilikisecara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal362 KUHPidana dalam surat dakwaan diatas;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI AGUS GINTING ALS.NANGKUL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangiselama terdakwa dalam tahanan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 2 (dua) goni plastik yang berisi buah kemiri ;Dikembalikan
    NANGKUL pada hari Kamistanggl 08 Nopember 2012 sekira pukul 04.00 wib, atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat di teras rumah milik saksikorban DEMINTA BR GINTING Desa Simolap Kecamatan Tigabinanga KabupatenKaro atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktumalam dalam
    NANGKUL pada hari Kamistanggl 08 Nopember 2012 sekira pukul 04.00 wib, atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat di teras rumah milik saksikorban DEMINTA BR GINTING Desa Simolap Kecamatan Tigabinanga KabupatenKaro atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kabanjahe, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yangdilakukan oleh
    BARANG SIAPA Menimbang, bahwa unsur barang siapa dimaksudkan sebagai kalimat yangmenyatakan kata ganti orang sebagai subjek hukum pidana yang akanmempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnyatelah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam suratdakwaannya tertangal : 24 Januari 2013 No.Reg.Perkara : PDM01 /KABAN.1/01/2013 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa EDI AGUS GINTINGalias NANGKUL ternyata cocok diantara satu dan lainnya sehingga
    kepada Terdakwa terlebihdahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankandari perbuatan Terdakwa tersebut ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahakan masyarakat ;Halhal yag meringankan :e Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP dan peraturanperaturan yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa EDI AGUS GINTING alias NANGKUL
Register : 15-11-2016 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 358/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 2 Februari 2017 — - HARIANTO PURBA
538
  • mengadili, telahmelakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut: +92 22200 222 ne nnn nne nenaHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 358/Pid.B/2016/PN Kbjwoneennnnnnnn Bermula pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekira pukul 18.00Wib, saksi koroban ANGGIAT BASANA NAIBAHO yang sedang berada di kedaituak miliknya yang ada di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kecamatan LauBaleng Kabupaten Karo, saksi koroban yang sedang menurunkan tirai terasmiliknya, namun tibatiba saksi NANGKUL
    NANGKUL GINTING dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul18.00 wib di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karotepatnya di kedai tuak milik Saksi Anggiat Basana Naibaho (Saksi Korban),Terdakwa telah menikam Saksi Korban dengan menggunakan pisau;Bahwa Terdakwa menikam ke arah perut sebelah kanan Saksi Korbannamun karena pisau yang hendak ditikamkan ke bagian perut Saksi Korbantersebut dalam keadaan menyamping
Putus : 17-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 559 K/Pdt/2011
Tanggal 17 April 2012 — SEGUT PERANGIN-ANGIN, dkk VS USAHA SEMBIRING, dkk
216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NANGKUL GINTING, 15. DARWIN GINTING, 16. TERANG SITEPU, 17. CIPTA PERANGIN-ANGIN, 18. RINGAN GURKY, 19. HOKTUA HUTABALlAN, 20. DAPETTEN PERANGIN-ANGIN,tersebut
    NANGKUL GINTING,15. DARWIN GINTING,16. TERANG SITEPU,17. CIPTA PERANGINANGIN,18. RINGAN GURKY,19. HOKTUA HUTABALIAN,20. DAPETTEN PERANGINANGIN,Semuanya bertempat tinggal di Desa Buluh PancurKecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada : RajakemSembiring, berdasarkan surat kuasa Insidentil tanggal28 November 2008 ;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/ParaPembanding ;Melawan:1. USAHA SEMBIRING,Hal. 1 dari 15 hal. Put. No. 559 K/Pdt/2011.2. WAHIDIN PERANGINANGIN,3.
    NANGKUL GINTING, 15. DARWIN GINTING, 16. TERANGSITEPU, 17. CIPTA PERANGINANGIN, 18. RINGAN GURKY, 19. HOKTUAHUTABALIAN, 20. DAPETTEN PERANGINANGIN,tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 17 April 2012, oleh H.Muhammad Taufik,SH.MH.