Ditemukan 1 data
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumati bin Rimati) dengan Pemohon II (Nangsanep binti Nurtanem) yang dilaksanakan pada tanggal 01 November 2005 di Dusun Terbis, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;