Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0859/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 4 Agustus 2016 — Nengsanep binti Mertasim pemohon II
95
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nuriyanom bin Remasim) dan Pemohon II (Nengsanep binti Mertasim) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1997 di Dusun Lokok Buak, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
    Nengsanep binti Mertasim pemohon II
    PENETAPANNomor 0859/Pdt.P/2016/PA.GM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan pengesahan nikah (isbatnikah) yang diajukan oleh:1.Nuriyanom bin Remasim, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,pendidikan terakhir SD, tempat tinggal di Dusun Lokok Buak, DesaSukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Selanjutnyadisebut sebagai: Pemohon 1;Nengsanep
    Nikah tersebut sebagaikelengkapan identitas diri dan status anakanak yang dilahirkan yangmemerlukan penetapan pengesahan nikah;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut, para Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Giri Menang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Nuriyanom bin Remasim)dan Pemohon Il (Nengsanep
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nuriyanom bin Remasim)dan Pemohon II (Nengsanep binti Mertasim) yang dilaksanakan padatanggal 12 Juni 1997 di Dusun Lokok Buak, Desa Sukadana, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatanperkawinan;4.
Upload : 14-06-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0148/Pdt.P/2016/PA.GM
Nengsanep binti A. Nura pemohon II
144
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jajati bin Kanta) dan Pemohon II (Nengsanep binti A. Nura) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 1999 di Dusun Semokan, Desa Persiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan; 4.
    Nengsanep binti A. Nura pemohon II
    Nengsanep binti A.
    Penetapan No. 0148/Pat.P/2016/PA.GM.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (VJajati bin Kanta) danPemohon II (Nengsanep binti A.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jajati bin Kanta) danPemohon II (Nengsanep binti A. Nura) yang dilaksanakan pada tanggal27 Februari 1999 di Dusun Semokan, Desa Persiapan Baturakit,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan;4.
Register : 01-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 606/Pdt.P/2024/PA.GM
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
40
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Septiawan bin Rapidah) dengan Pemohon II (Nengsanep binti Sitranem) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2018 di Dusun Pawang Tenun, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2024;