Ditemukan 2 data
MAHUDI L
Tergugat:
ABU THALIP
130 — 60
NAPILUDIN dan belah nama An. ABUTHALIB dengan Nomor: 02833 serta Akta Jual Beli Nomor: 107/2016tanggal 7 Desember 2016 dengan AKTA JUAL BELI Nomor:107/2016 yang di keluarkan oleh Notaris MEILANI LIMAN, S.H. Bahwa Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT terletak di Rt. 10 Rw. 05Kel. Pematang Gubernur kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkuluyang mana tanah tersebut Penggugat peroleh dengan membeli sehargaRP.120.000.000,( seratus dua puluh juta rupiah) dari sdr.
Tergugat menolak secara tegas dan terlihat mengadangada dan tidak beralasan hukum, yang mana Tergugat membeli tanahtersebut pada tahun 2009 dari saudara NAPILUDIN dengan Sertikat HakMilik Nomor :02833 seharga Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)dengan Akta Jual Beli No: 107/2016 dan di buat di hadapan Notaris MEILANILIMAN pada hari rabu tanggal 07 Desember 2016 dan dikuasai olehTergugat Sampai sekarang.Dan juga berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran
NAPILUDIN di ganti An. H.ABU THALIB kepada kepala Kelurahan Bentiring Permai berdasarkansertifikat Nomor: 02833 dengan luas 599 M2 yang terlatak di Jalan BayPas Raya 24 RT.016 RW. 004 Kelurahan Bentiring Permai Kec. MuaraBangkahulu Kota Bengkulu .Bahwa berdasarkan dalil di atas jelas Perggugat pada dasar hanyaingin memiliki tanah milik Tergugat .Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bgl8.
NAPILUDIN dengan luas599n m2 Nomar: 02833 serta gugatan Penggugat pada Pettitum yangmemerintahkan kepada Tergugat untuk mencari dan menemukan objek tanahTergugat sendiri adalah hal yang keliru. yang mana Tergugat semenjak membeliditahun 2009 sampai sekarang 2019 sudah menguasai tanah tersebutberdasarkan sertifikat hak Milik Nomor: 02833 tanggal 31 desember 2008.
11 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon (Napiludin Bin Usman) untuk menjatuhkan Talak Satu Raji kepada Termohon (Yuyun Wahyuningsih Binti Hasan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
3. Menyatakan Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan berupa:
3.1 Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000, (satu juta lima