Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 308/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
SITI CHOIRIYAH
504
  • Bahwa, Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 04 Agustus 1966dengan nama tertulis dan terbaca SITI CHOIRIYAH anak ke satuperempuan dari Ayah MA'RUF dan Ibu NAPSIKAH sebagaimana KutipanAkta Kelahiran Nomor 3504LT080820160013; Bahwa, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk NIK. 3504044408660001nama Pemohon tertulis dan terbaca SITI CHOIRIYAH; Tempat/tanggallahir: Tulungagung/04 Agustus 1966; Bahwa, sebagaimana Kartu Keluarga No. 3504040504052049 namaPemohon tertulis dan terbaca SITI CHOIRIYAH; Tempat/tanggal
    Saksi Khamim Tohari Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan mempunyai hubungankeluarga dengan Pemohon yakni adik ipar Pemohon; Bahwa Saksi menikah dengan adik pemohon; Bahwa Saksi tahu Pemohon bernama Siti Choiriyah dan seharihari biasa dipanggil dengan nama chotr; Bahwa Saksi tahu Ayah Pemohon bernama Maruf sedangkanibunya bernama Napsikah; Bahwa Saksi tahu Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 4Agustus 1966; Bahwa Saksi tahu Pemohon pernah menikah dengan seoranglakilaki yang bernama Moh.Askur
    Saksi Arif Saifudin Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon namun tidak mempunyaihubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Pemohon; Bahwa Saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa Saksi tahu Pemohon bernama Siti Choiriyah dan seharihari biasa dipanggil dengan nama chotr; Bahwa Saksi tahu Ayah Pemohon bernama Maruf sedangkanibunya bernama Napsikah; Bahwa Saksi tahu Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 4Agustus 1966; Bahwa Saksi tahu Pemohon pernah menikah dengan seoranglakilaki yang bernama Moh.Askur
    Pemohon pada paspor yang akan dipergunakan untukmengurus perubahan/perbaikan identitas pada Paspor Pemohon;> Bahwa benar Pemohon beralamat dan tinggal di Dusun NgasbuntungRT.002 RW.008 Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru KabupatenTulungagung (vide bukti P.1, P.4 dan P.5);> Bahwa benar Pemohon bernama SITI CHOIRIYAH, lahir di Tulungagung,pada tanggal 04 Agustus 1966 (vide bukti P.1, P.2, P.4 dan P.5);> Bahwa benar Pemohon adalah anak dari suami isteri yakni Ayahnyabernama Maruf dan Ibunya bernama Napsikah
    yakni yang semula bernama CHOIRIAH, lahirdi Tulungagung, pada tanggal 04 Juni 1973 yang benar adalah SITICHOIRIYAH, lahir di Tulungagung, pada tanggal 04 Agustus 1966, sesuaidengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta CeraiPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dari Pemohonpada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon bernama SITI CHOIRIYAH lahirdi Tulungagung, pada tanggal 04 Agustus 1966, Pemohon merupakan anak dariAyahnya bernama Maruf dan Ibunya bernama Napsikah
Register : 03-10-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 3038/Pdt.P/2022/PA.Sby
Tanggal 19 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Bin Moch Safii, sebagai anak kandung laki-laki

    2.5 Napsikah Binti Moch Safii, sebagai anak kandung perempuan

    1. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Moch Safii alias Moch Safii alias Moch Sjafii alias Moch Syafii alias Mochamad Safii alias Mochamad Syafii Bin Mualim. yang meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2022 adalah;

    3.1 Mari Bin Moch Safii, sebagai anak kandung laki-laki

    3.2 Moezaiyanah, S.E.

    Bin Moch Safii, sebagai anak kandung laki-laki;

    3.4 Napsikah Binti Moch Safii, sebagai anak kandung perempuan;

    1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)