Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 69/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 7 Februari 2018 — Pemohon:
Putu Narantika,ST.
1810
    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula PUTU NARANTIKA menjadi GEDE NARON PRIMA WIJAYA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri;