Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA Mukomuko Nomor 96/Pdt.P/2021/PA.Mkm
Tanggal 29 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
2515
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sabir bin Suma) dengan Pemohon II (Jasmani binti Narasip) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 1981 Di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    Bahwa, pemohon SABIR BIN SUMA telah menikah dengan pemohon IIyang bernama JASMANI BINTI NARASIP pada hari Minggu 14 April 1981di Masjid Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko menurut syariatHal. 1 dari 12 Hal.
    Bahwa, semenjak pelaksanaan akad nikah pemohon (SABIR BIN SUMA)dengan pemohon II (JASMANI BINTI NARASIP) yang tinggal bersama didesa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko kabupaten Mukomukobelum pernah mempunyai kutipan Akta Nikah seperti yang berlaku saat ini;.
    Bahwa antara pemohon (SABIR BIN SUMA) dengan pemohonn Il(JASMANI BINTI NARASIP) tidak ada halangan perkawinan baik hubungannasab, darah, maupun karena hubungan persusuan;. Bahwa, selama pernikahan tersebut antara pemohon (SABIR BIN SUMA)dengan pemohon II (JASMANI BINTI NARASIP) tidak pernah mempunyaiistri/suami yang lain dan juga tidak pernah terjadi perceraian, sertamemohon dan pemohon II tidak pernah pindah agama;.
    Menetapkan sahnya pernikahn pemohon (SABIR BIN SUMA) denganpemohon II (JASMANI BINTI NARASIP) yang telah dilaksanakan menurutsyariat Agama Islam pada tanggal, 14 April 1981 di Desa Pasar SebelahKecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sabir bin Suma) denganPemohon II (Jasmani binti Narasip) yang dilaksanakan pada tanggal 14April 1981 Di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, KabupatenMukomuko;3.
Register : 15-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PN MANNA Nomor 32/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal 6 Juni 2024 — NARASIP
1812
  • NARASIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit mesin semprot merk Chota CTE-16 warna kuning;

    - 1 (satu) buah botol racun herbisida merek

    NARASIP