Ditemukan 1 data
SHANTY ELDA MAYASARI, S.H.
Terdakwa:
SALMAN ALFARISY Als PUTRA Bin ENDANG WAHYUDI
31 — 33
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor : R-3835 / 5.2.HSKR / LPSK / 12 / 2022 tertanggal 07 Desember 2023 kepada saksi korban LAKSMI NARASITA
puluh ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk merk Robot ukuran 16 GB berwarna hitam yang berisi :
- Tangkapan Layar percakapan antara saksi pelapor dengan pengguna whatsapp dengan nomor 0857-9696-5477 yang mengaku bernama PUTRA
- Tangkapan Layar postingan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
- Bukti transfer dari rekening MANDIRI dengan nomor 1370021875543 atas nama LAKSMI NARASITA
Terlampir Dalam Berkas Perkara
- 1 (satu) Unit handphpne merk Vivo seri Y33T model V2146 warna hitam dengan IMEI1 : 865676068062174 (Simcard terpasang nomor 6285796965477) IMEI 2 : 865676068062166 (simcard terpasang nomor 62881024942222)
Dirampas Untuk Negara
- 1 (satu) Unit handphone merk Iphone seri 11 warna hitam dengan IMEI : 350559892754095 (Simcard terpasang nomor 081227747966)
Dikembalikan Kepada Saksi Korban Laksmi Narasita