Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 629/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 9 Januari 2024 — Penuntut Umum:
SHANTY ELDA MAYASARI, S.H.
Terdakwa:
SALMAN ALFARISY Als PUTRA Bin ENDANG WAHYUDI
3133
  • apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor : R-3835 / 5.2.HSKR / LPSK / 12 / 2022 tertanggal 07 Desember 2023 kepada saksi korban LAKSMI NARASITA
    puluh ribu rupiah);
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah flashdisk merk Robot ukuran 16 GB berwarna hitam yang berisi :
    1. Tangkapan Layar percakapan antara saksi pelapor dengan pengguna whatsapp dengan nomor 0857-9696-5477 yang mengaku bernama PUTRA
    2. Tangkapan Layar postingan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
    3. Bukti transfer dari rekening MANDIRI dengan nomor 1370021875543 atas nama LAKSMI NARASITA
      Terlampir Dalam Berkas Perkara

      • 1 (satu) Unit handphpne merk Vivo seri Y33T model V2146 warna hitam dengan IMEI1 : 865676068062174 (Simcard terpasang nomor 6285796965477) IMEI 2 : 865676068062166 (simcard terpasang nomor 62881024942222)

      Dirampas Untuk Negara

      • 1 (satu) Unit handphone merk Iphone seri 11 warna hitam dengan IMEI : 350559892754095 (Simcard terpasang nomor 081227747966)

      Dikembalikan Kepada Saksi Korban Laksmi Narasita