Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN PADANG Nomor 876/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
WELLINA FERIZA, SH
Terdakwa:
1.YONIKO SAMURA NARAZHAKI Pgl OKI Bin MEDI HARMADAN
2.DONI CANDRA Pgl DONI Als. AKANG Bin DARMAWI
3514
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa I YONIKO SAMURA NARAZHAKI Pgl OKI Bin MEDI HARMADAN bersama dengan terdakwa II DONI CANDRA Pgl DONI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I YONIKO SAMURA NARAZHAKI Pgl OKI Bin MEDI HARMADAN dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan terhadap terdakwa II DONI CANDRA Pgl DONI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Dikembalikan kepada YONIKO SAMURA NARAZHAKI Pgl OKI;

    6. Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    WELLINA FERIZA, SH
    Terdakwa:
    1.YONIKO SAMURA NARAZHAKI Pgl OKI Bin MEDI HARMADAN
    2.DONI CANDRA Pgl DONI Als. AKANG Bin DARMAWI