Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0381/Pdt.G/2018/PA.Pra
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
226
  • Menetapkan bahwa hak asuh anak atas nama Nareshya Farania Tama, Perempuan umur 3 tahun 4 bulan berada pada Penggugat, sampai anak tersebut berumur12 tahun;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 326000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);

    Bahwa dalam pernikahan Penggugat dengan Tergugat dan telah dikaruniai 1orang anak bernama : Nareshya Farania Tama, perempuan, lahir tanggal 02April 2015, dalam asuhan Penggugat dan orang tua Tergugat ;. Bahwa sejak April 2016 rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulalgoyah yang membawa ketidaktenteraman lahir bathin bagi Penggugat antaralain disebabkan oleh :a. Bahwa Tergugat telah pergi ke Jakarta, Penggugat ketahui melaluitemanteman Tergugat ;b.
    Menetapkan anak bernama Nareshya Farania Tama, perempuan, lahirtanggal 02 April 2015, berada dalam asuhan Penggugat;2. Menjatuhkan Talak satu bain sughra Tergugat (Xxxxxxxxxxxx) terhadapPenggugat (XXxXxXXxXXXXXXXXxX) 3.
    Tergugat adalah suam1 isteri;Bahwa, saksi tahu setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama di di rumah orang tua Tergugat, di Dusun Rungkang DesaKerembong Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah selama 3tahun, kemudian pulang dan bertempat tinggal di rumah orang tuaPenggugat di Dusun Repok Pidendang Desa Pemepek KecamatanBatukliang, Kabupaten Lombok Tengah, hingga sekarang ;Bahwa, saksi tahu Penggugat dan Tergugat semula hidup rukun dansudah dikaruniai 1 orang anak perempuan bernama Nareshya
    suam1 isteri;Hal 4dari 12 Bahwa, saksi tahu setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama di di rumah orang tua Tergugat, di Dusun Rungkang DesaKerembong Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah selama 3tahun, kemudian pulang dan bertempat tinggal di rumah orang tuaPenggugat di Dusun Repok Pidendang Desa Pemepek KecamatanBatukliang, Kabupaten Lombok Tengah, hingga sekarang ; Bahwa, saksi tahu Penggugat dan Tergugat semula hidup rukun dansudah dikaruniai 1 orang anak perempuan bernama Nareshya
    Menetapkan bahwa hak asuh anak atas nama Nareshya Farania Tama,perempuan umur 3 tahun 4 bulan berada pada Penggugat, sampai anaktersebut berumur 12 tahun;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 326.000, (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);Hal 11 dari 12Demikian diputuskan, pada hari Senin tanggal 03 September 2018Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1439 H., oleh Majelis HakimPengadilan Agama Praya yang terdiri dari H.