Ditemukan 1 data
ANGIE NATESHA GOENADI GO
40 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Anggie Natesha Goenadi menjadi Angie Natesha Goenadi Go, sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama Angie Natesha Goenadi Go, serta dapat menggunakan dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perubahan nama Pemohon pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 297/1992 dari nama Anggie Natesha Goenadi menjadi Angie Natesha Goenadi Go;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon
Pemohon:
ANGIE NATESHA GOENADI GO