Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
3.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
4.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa:
YAN MARDIANSYAH alias IYAN bin SUMPENO
6251
  • Mardiansyah Alias Iyan Bin Sumpeno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaiama diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika;
  • Membebaskan Terdakdwa dari dakwaan alternatif kedua subsidiair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Yan Mardiansyah Alias Iyan Bin Sumpeno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Narktoika