Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 21/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Hanifah Hanum
Terdakwa:
1.LENDRIANI Pgl ELEN
2.NITA MUSTIKA HELDI PGL NITA
3.NARLAILI PGL LELI
708
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lendriani panggilan Elen, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendriani panggilan Elen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Nita Mustika Heldi panggilan Nita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Lendriani panggilan Leni, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    dijatuhkan;
  • Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
  • Menetapkan Terdakwa Lendriani panggilan Elen dan Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita tetap ditahan;
  • Memerintahkan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dibebaskan dari tahanan
    Penuntut Umum:
    Hanifah Hanum
    Terdakwa:
    1.LENDRIANI Pgl ELEN
    2.NITA MUSTIKA HELDI PGL NITA
    3.NARLAILI PGL LELI
    Nama lengkap : Narlaili panggilan Leli;2. Tempat lahir : Musus;3. Umur/tanggal lahir : 56 tahun/2 Mei 1964;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kp. Padang, Jr. Sentosa, Nagari Padang Gelugur,Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29Maret 2021;2.
    Menyatakan Terdakwa Lendriani panggilan Leni, Terdakwa II Nita Mustikapanggilan Nita, Terdakwa Ill Narlaili panggilan Laili bebas dari segaladakwaan dan tuntutan hukum, atau memberikan hukuman yang seringanringannya;2.
    Adalah hal yang manusiawi apabilausia yang sudah tua tersebut menjadi hal yang meringankan terhadap pidanayang akan dijatunkan kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli perlu. diterapkan pidanapercobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab UndangundangHukum Pidana;Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, pada pokoknyaMajelis Hakim tidak mencapai mufakat bulat tentang lamanya
    Menyatakan Terdakwa Lendriani panggilan Elen, Terdakwa Nita MustikaHeldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendriani panggilan Elen olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Lendriani panggilan Leni, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilanNita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;6.
Register : 18-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 21/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Hanifah Hanum
Terdakwa:
1.LENDRIANI Pgl ELEN
2.NITA MUSTIKA HELDI PGL NITA
3.NARLAILI PGL LELI
555
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lendriani panggilan Elen, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lendriani panggilan Elen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Nita Mustika Heldi panggilan Nita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Lendriani panggilan Leni, Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita dan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    dijatuhkan;
  • Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Narlaili panggilan Leli tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
  • Menetapkan Terdakwa Lendriani panggilan Elen dan Terdakwa Nita Mustika Heldi panggilan Nita tetap ditahan;
  • Memerintahkan Terdakwa Narlaili panggilan Leli dibebaskan dari tahanan
    Penuntut Umum:
    Hanifah Hanum
    Terdakwa:
    1.LENDRIANI Pgl ELEN
    2.NITA MUSTIKA HELDI PGL NITA
    3.NARLAILI PGL LELI