Ditemukan 3 data
Mulia Narrianti
Tergugat:
Hendrik Mandagi
120 — 61
Penggugat:
Mulia Narrianti
Tergugat:
Hendrik Mandagi
Terdakwa:
MULIA NARRIANTI
71 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MULIA NARRIANTI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Mulia Narrianti dengan Sdri. Lita Dwi Anggraeni dan beberapa capture chat sdr. Renvinno Aldian Ramadani ke Sdri. Mulia Narrianti yang di forward ke sdri. Lita Dwi Anggraeni.
- 1 bundel Bukti print out Group antara percakapan wa dengan PT. Langit Pagi Nusantara dan PT. Chakatama Indo Mulia.
- 2 Print Out Transfer uang.
- 1 bundel foto - foto dokumentasi.
., SH
Terdakwa:
MULIA NARRIANTI
14 — 9
kasih sayangnya kepada kedua orang anaknya tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup/nafkah kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat, yang masing-masing bernama Mulia Danisha Kiana, lahir di Jakarta, 22 Juli 2008, (Umur 14 Tahun) dan Lubna Faliha Kiana, lahir di Jakarta, 31 Desember 2013, (Umur 9 Tahun), sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya dengan cara di transfer melalui Rekening Bank BCA, No. 1640-1922-47, Atas Nama Mulia Narrianti