Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2019 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1555/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Februari 2020 — Penuntut Umum:
TEMMY WALYO
Terdakwa:
JUMALI Alias CAK AMBON Bin NARUDING
228
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Jumali alias Cak Ambon bin Naruding, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    TEMMY WALYO
    Terdakwa:
    JUMALI Alias CAK AMBON Bin NARUDING
    Utr.Bahwa ia terdakwa JUMALI alias CAK AMBON Bin NARUDING pada hariRabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 14.30 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel.Sunter Kec.
    Lab : 4031/NNF/2019 tanggal 04Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.Apt, danPrima Hajatri, S.Si, M.Far, didapat hasil sebagai berikut : KESIMPULAN :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkanbahwa barang bukti milik JUMALI alias CAK AMBON Bin NARUDING diberinomor barang bukti : 2170/2019/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klipberisi 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan beratnetto seluruhnya 18,0313 gram (delapan
    Lab : 4031/NNF/2019tanggal 04 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi,S.Si.Apt, dan Prima Hajatri, S.Si, M.Far, didapat hasil sebagai berikut :KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara LaboratorisKriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik JUMALI alias CAKAMBON Bin NARUDING diberi nomor barang bukti : 2170/2019/NF berupaHal 9 dari 16 Putusan Nomor 1555/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.
    Menyatakan Terdakwa Jumali alias Cak Ambon bin Naruding, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram;2.