Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 14/Pid.Sus.An/2014/PN.Kpn.
Tanggal 9 Juni 2015 — LUTFILLAH ULIN NUHA Bin AHMAD NARZUQI
16455
  • Menyatakan terdakwa Anak LUTFILLAH ULIN NUHA Bin AHMAD NARZUQI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PERCOBAAN PEMERASAN" sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa anak tetap berada dalam tahanan;5.
    LUTFILLAH ULIN NUHA Bin AHMAD NARZUQI
    melakukan tindak pidana memaksa seseorang dengan kekerasan atauancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, namun walaupun niat untuk itu telah ada ternyatadari adanya permulaan pelaksanaan tetapi tidak selesainya pelaksanaan itu bukansematamata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) jo 53 (1) KUHP pada dakwaan Ketiga2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUTFILLAH ULIN NUHA BinAHMAD NARZUQI