Ditemukan 1 data
8 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Hanum Nasfifa binti Sahrul dengan seorang laki-laki yang bernama Abd. Manap bin Sutoyo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);