Ditemukan 1 data
RIAN PRANA PUTRA, SH
Terdakwa:
1.DONI DAMARA Bin CIK WAN
2.DEDY ANDREANTO Bin NASHUT
20 — 5
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaI Doni Damara Bin Cik Wan (Alm)danTerdakwa II Dedy Andreanto Bin Nashuttersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaI Doni
Damara Bin Cik Wan (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun danTerdakwa II Dedy Andreanto Bin Nashutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: