Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEDY ANDREANTO Bin NASHUT
26 — 14
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dedy Andreanto Bin Nashut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas selempang kecil berbentuk segi empat warna coklat;1
Terdakwa:
DEDY ANDREANTO Bin NASHUT
RIAN PRANA PUTRA, SH
Terdakwa:
1.DONI DAMARA Bin CIK WAN
2.DEDY ANDREANTO Bin NASHUT
20 — 5
Penuntut Umum:
RIAN PRANA PUTRA, SH
Terdakwa:
1.DONI DAMARA Bin CIK WAN
2.DEDY ANDREANTO Bin NASHUT