Ditemukan 2 data
98 — 38
Menyatakan Terdakwa NASPIHANI als. INAS Bin M. RIDWAN (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NASPIHANI als. INAS Bin M.
NASPIHANI Als INAS Bin M. RIDWAN Alm
Menyatakan Terdakwa NASPIHANI als. INAS Bin M. RIDWAN (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piPerjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303(1) ke2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut UmunMenjatuhkan hukuman kepada Terdakwa NASPIHANI als. INAS BiiRIDWAN (Alm.) oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (:tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara de!
NASPIHANI Terdmemiliki akun An. ahonk12.
Niaga RT.01 Kelurahan Pelaihari, KecamPelaihari, Kabupaten Tanah Laut, telah dilakukan penangkapan terhTerdakwa NASPIHANI als. INAS Bin M. RIDWAN (Alm.) beserta barangberupa:1.
Niaga RT.01 Kelurahan Pelaihari, KecamPelaihari, Kabupaten Tanah Laut, telah dilakukan penangkapan terh
NASPIHANI als. INAS Bin M. RIDWAN (Alm.) beserta barangberupa:1.
63 — 20
MARSIAH;1 (satu) pasang sandal perempuan hak tinggi warna merah tua;1 (satu) buah BH warna hitam;1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna hitam;1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna ungu;4 (empat) buah gelang logam polos warna kuning;1 (satu) gelang logam berantai warna kuning;2 (dua) buah cincin logam warna putih;Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi Sumarso BinSanmejak;Uang tunai Rp. 9.100.000, (Sembilan juta seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Naspihani Bin
Zainal, kemudian secara tanpa hak,terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pelaihari dan menjualnyakepada saksi Naspihani Bin M.
Zainal, kKemudian secara tanpaHalaman 9 dari 19 halaman, Putusan Nomor 71/PID/2016/PT.BJMhak, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pelaihari danmenjualnya kepada saksi Naspihani Bin M.
Zainal,Halaman 11 dari 19 halaman, Putusan Nomor 71/PID/2016/PT.BJMselanjutnya secara tanpa hak, terdakwa membawa sepeda motor tersebutke Pelaihari dan menjualnya kepada saksi Naspihani Bin M.
PID/2016/PT.BJM 1 (satu) pasang sandal perempuan hak tinggi warna merah tua; 1 (satu) buah BH warna hitam; 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna hitam; 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna ungu; 4(empat) buah gelang logam polos warna kuning; 1 (satu) gelang logam berantai warna kuning; 2 (dua) buah cincin logam warna putih;Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi Sumarso BinSanmejak; Uang tunai Rp. 9.100.000, (Sembilan juta seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Naspihani