Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN WONOGIRI Nomor 62/Pid.B/2024/PN Wng
Tanggal 19 September 2024 —
Terdakwa:
AHMAD NASQIL SETIAWAN Als DOBLEH Bin EKO SETYAWAN
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD NASQIL SETIAWAN Alias DOBLEH Bin EKO SETYAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    AHMAD NASQIL SETIAWAN Als DOBLEH Bin EKO SETYAWAN