Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD NASQIL SETIAWAN Als DOBLEH Bin EKO SETYAWAN
13 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD NASQIL SETIAWAN Alias DOBLEH Bin EKO SETYAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
AHMAD NASQIL SETIAWAN Als DOBLEH Bin EKO SETYAWAN