Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 7/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
NASTAJIB BIN RUSLAN
92
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NASTAJIB BIN RUSLAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wijayanti S.Sos
    Terdakwa:
    NASTAJIB BIN RUSLAN
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 7/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
NASTAJIB BIN RUSLAN
273
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NASTAJIB BIN RUSLAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tatik Wijayanti S.Sos
    Terdakwa:
    NASTAJIB BIN RUSLAN
    . : Panitera Pengganti ;Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum;Setelah sidang oleh hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya Terdakwa dipanggil masuk keruang sidang dan atas pertanyaan hakim,terdakwa mengaku bernamaNama lengkap : NASTAJIB BIN RUSLAN;Tempat lahir : MadiunUmur / tanggal lahir : 26 tahun/10 Oktober 1992Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Kaibon RT 17/RW 04 Kecamatan gegerkabupaten Madiun;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta
    benar dan tidak keberatan atas keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya mengakui perbuatannya karena telah melanggar protokolkesehatan dengan tidak memakai masker diruang publik;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, selanjutnyamengambil putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menerima, memeriksa danmengadili perkara Terdakwa NASTAJIB
    Menyatakan terdakwa NASTAJIB BIN RUSLAN tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp50.000,(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratifberupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama30 (tiga puluh) menit;3.