Ditemukan 1 data
ANDI ARMASARI, SH
Terdakwa:
NATALON DELON TERINATHE
321 — 327
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NATALON DELON TERINATHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NATALON DELON TERINATHE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
ANDI ARMASARI, SH
Terdakwa:
NATALON DELON TERINATHE