Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 0152/Pdt.P/2016/PA.Badg
Tanggal 24 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
275
  • Menetapkan ahli waris almarhum MAMAT SALIST RACHMAT adalah :

    2.1 ENUNG SETIANA Binti SOEBA NATADISASTRA (istri)

    2.2 BAYU ALAM SETIAMAN Bin MAMAT SALIST RACHMAT (anak kandung laku-laki)

    2.3 PANJI UTOMO SULAEMAN Bin MAMAT SALIST RACHMAT (anak kandung laki-laki)

    2.4 KATHARINA NATAMIRA

    Katharina Natamira binti Mamat Salist Rachmat, umur 36 tahun, JI.
    Katharina Natamira binti Mamat Salist Rachmat, umur 36tahun;. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015 Mamat Salist Rachmatmeninggal dunia, surat kKematian terlampir dengan meninggalkan ahliwaris sebagai berikut:3.1. Enung Setiana binti Soeba Natadisastra (istri);3.2. Bayu Alam Setiaman bin Mamat Salist Rachmat (anakkandung lakilaki);3.3. Panji Utomo Sulaeman bin Mamat Salist Rachmat (anakkandung lakilaki);3.4. Katharina Natamira binti Mamat Salist Rachmat (anakkandung perempuan);.
    Katharina Natamira binti Mamat Salist Rachmat (anakkandung perempuan);3.
    Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Nagrag Desa CikareoUtara Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, memberikan keterangandibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon, dan Mamat SalistRachmat; Bahwa Mamat Salist Rachmat semasa hidupnya hanya mempunyaiseorang isteri yang bernama Enung Setiana; Bahwa selama pernikahannya Mamat Salist Rachmat dan EnungSetiana telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Bayu AlamSetiaman, Panji Utomo Sulaeman, Katharina Natamira
    Katharina Natamira binti Mamat Salist Rachmat (anakkandung perempuan);3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 161.000, (Seratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis PengadilanAgama Bandung pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 Masehi bertepatandengan tanggal 17 Syaban 1437 H oleh kami Dra. Hj. Biva Yusmiarti, MAsebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Aam Hamidah, MH dan Drs. H.