Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 563/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SYAHRUL SYA'BAN
Terdakwa:
AGUSTIAN Als AGUS Als RADEN NATAYS Bin IMAN WARDIMAN
473
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Agustian als Agus als Raden Natays Bin Iman Wardiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    SYAHRUL SYA'BAN
    Terdakwa:
    AGUSTIAN Als AGUS Als RADEN NATAYS Bin IMAN WARDIMAN
    Nama lengkap : Agustian als Agus als Raden Natays Bin ImanWardiman. Tempat lahir : Garut. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 3 Agustus 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI.Tanjung Pura Gg.Bayu 2 No.36 RT.004/RW.007Kel.Benua Melayu Lau Kec.Pontianak Selatan KotaPontianak Prov.Kalimantan Barat. Agama : Islam.
    Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa Agustian als Agus als Raden Natays Bin Iman Wardiman ditahandalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2019sampai dengan tanggal 19 Mei 2019;. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni2019;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal26 Juni 2019;.
    Menyatakan terdakwa AGUSTIAN Als AGUS Als RADEN NATAYS BinIMAN WARDIMAN terbukti bersalah dan sah menurut hukum melakukantindak pidana Penadahan yang diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke1KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSTIAN Als AGUS AlsRADEN NATAYS Bin IMAN WARDIMAN dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    tidak mengetahui nama asli dari orang dengan akun FB"RADEN NATAYS tersebut.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 9 dari 16 Putusan Nomor 563/Pid.B/2019/PN PtkBahwa Terdakwa membeli handphone dari orang lain pada tanggal15 Februari 2019 sekira jam 13.22 wib di rumah terdakwa Jl.
    Dalam perkara ini subyek hukum terdakwa tindak pidana yang telahkami hadapkan ke depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohanidan setelah diperiksa identitasnya mengaku bernama AGUSTIAN Als AGUS AlsRADEN NATAYS Bin IMAN WARDIMAN .Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum.Ad.2.
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 553/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Merry A D, SH
Terdakwa:
MAULANA Als LANA BIN SAMSU
203
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) unit Xiaomi Redmi warna hitam dengan Imei : 865402034006322 ,Imei 2 : 865402034006330 ( Disita dalam berkas perkara lain)

    Dipergunakan dalam perkara Agustian Als Agus Alias Raden Natays Bin Imam Wardiman

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);

    untukmenjualkan handphone tersebut dengan dengan harga Rp.700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memposting 1 (Satu) unit handphonemerk XIOMI Redmi 4A warna hitam tersebut ke media social Facebook danmemasukkannya ke Grup Pontianak Informasi dengan menggunakan AkunFacebook terdakwa yaitu PUNADIN sekarang telah diganti menjadiMAULANA REZA, sekitar pukul 13.00 wib 1 (satu) unit handphone merkXIOMI Redmi 4A warna hitam laku terjual dan dibeli oleh saksi AGUSTIANdengan Akun RADEN NATAYS
    sekira pukul 16.00 wib saksi dibangunkan oleh saudaraDONATA, pada saat itu saudara DONATA mengatakan bahwa HPmereka sudah tidak ada, kemudian mereka mencari disekitar kamarnamun tidak kami temukan ;Bahwa Atas kejadian tersebut kerugian saksi adalah sejumlah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan kerugiansaudara DONATA adalah sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya ;.Saksi AGUSTIAN Als AGUS Als RADEN NATAYS
    lalu TOMI FAISAL diam saja.Setelah itu saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah), kKemudian TOMI FAISAL dan temannya langsungpergi tidak tahu kemana tujuannya ;Bahwa yang melihat pada saat saksi membeli HP tersebut adalah bapaksaksi yang bernama IMAN WARDIMAN, adik saksi yang bernamaARUL, AJENG dan teman TOMI FAISAL ;Bahwa Nama akun facebook saksi adalah Raden Natays ;Bahwa Awalnya saksi tidak tahu orang dengan akun FB atas namaMAULANA REZA, namun setelah di kantor polisi
    Bayu 2 Nomor 36Kecamatan Pontianak Selatan dengan harga sejumlah Rp.700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah) ;Bahwa Proses penjualan HP tersebut adalah, bahwa awalnya saksimeminta tolong Terdakwa yang merupakan keponakan saksi untukmenjualkan HP tersebut melalui FB, kemudian Terdakwa mempostingHalaman 8 dari 16 Putusan Nomor 553/Pid.B/2019/PN PtkHP saksi melalui grup FB Pontianak Informasi, setelah itu ada orangdengan akun FB dengan nama "RADEN NATAYS yang mau membeliHP tersebut kemudian orang tersebut
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Xiaomi Redmi warna hitam dengan Imei : 865402034006322Imei 2 : 865402034006330 ( Disita dalam berkas perkara lain)Dipergunakan dalam perkara Agustian Als Agus Alias Raden Natays BinImam Wardiman6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 olehMaryono,S.H.
Register : 28-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 581/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ROBIN P HUTAGALUNG, SH
Terdakwa:
TOMI FAISAL Alias TOMI GOGOY Bin SUN
454
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menggunakan HPyang ia beli tersebut, lalu terdakwa meminta tolong sdr MAULANA yangmerupakan keponakan terdakwa untuk menjualkan HP tersebut melaluiFB, kemudian sdr MAULANA memposting HP terdakwa melalui grup FB"Pontianak Informasi, setelah itu ada orang dengan akun FB dengannama "RADEN NATAYS yang mau membeli HP tersebut, Kemudianorang tersebut berkomunikasi dengan sdr MAULANA melalui FB setelahitu terdakwa melalui sdr MAULANA melakukan tawar menawar
    Pontianak Selatandengan harga Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah);Proses penjualan HP tersebut adalah, bahwa awalnya Terdakwa memintatolong sdr MAULANA yang merupakan keponakan Terdakwa untukHalaman 6 dari 12 Putusan Nomor 581/Pat P/2017/PN Ptkmenjualkan HP tersebut melalui FB, kemudian sdr MAULANA mempostingHP Terdakwa melalui grup FB Pontianak Informasi, setelah itu ada orangdengan akun FB dengan nama "RADEN NATAYS yang mau membeli HPtersebut kemudian orang tersebut berkomunikasi dengan sdr MAULANAmelalui
    Kemudiansetelah di kantor Polisi barulah saya mengetahui bahwa akun FB dengannama "RADEN NATAYS nama aslinya adalah AGUSTIAN;Terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribu rupiah)kepada sdr MAULANA sebagai bayaran untuk membeli bensin karena padawaktu berangkat ke rumah AGUSTIAN Terdakwa meminta gonceng sdrMAULANA menggunakan sepeda motornya;Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa adalah paman kandung darisdr MAULANA, Terdakwa adalah adik kandung dari ibu sdr MAULANA;Terdakwa menjelaskan
    tersebut adalahHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 581/Pat P/2017/PN Ptksebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi denganaksesoris HP,Kotak HP dan faktur penjualan HP; Bahwa benar sekitar 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa menggunakan HPnya, Terdakwa meminta tolong sdr MAULANA yang merupakan keponakanTerdakwa untuk menjualkan HP tersebut melalui FB, kemudian sdrMAULANA memposting HP Terdakwa melalui grup FB Pontianak Informasi,setelah itu ada orang dengan akun FB dengan nama "RADEN NATAYS
    Kemudian setelah dikantor Polisi barulah saya mengetahui bahwa akun FB dengan nama"RADEN NATAYS nama aslinya adalah AGUSTIAN; Bahwa benar dari hasil penjualan Handphone tersebut terdakwa mandapatkeuntungan sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan