Ditemukan 9 data
Terdakwa:
Thomas Arnesus Nauseny
59 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Thomas Arnesus Nauseny, Pratu NRP 31120635930492 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana :
Desersi Dalam Waktu Damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
Terdakwa:
Thomas Arnesus Nauseny
1.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
2.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Ade Rio Saputra Waita
80 — 38
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merek Polytron 32 inch dan 1 (satu) buah Speaker Wireless merek Indo Star ;
;Halaman 4 dari 23 Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/PN Kmn Bahwa Terdakwa bersama Saksi ZAINAL HUSEN RADA KURITA danSaksi HERMANUS JOSEPH NAUSENY mengambil 1 (satu) unit TVMerek Politron 32 Inch, 1 (satu) buah speaker wireless merek indo star,dan 10 (sepuluh) butir telur tanpa sepengetahuan atau ijin dari pemiliknyayakni saksi koroan AKSAN LASADE; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi ZAINAL HUSEN RADAKURITA dan Saksi HERMANUS JOSEPH NAUSENY mengakibatkansaksi korban mengalami kerugian materi sekitar
dan Saksi Hermanus Joseph Nauseny di jalancendrawasih, beberapa saat kemudian Terdakwa membangunkan Saksiyang sedang tidur lalu mengajak saksi bersama Saksi Hermanus JosephNauseny dengan mengatakan mari tong jalan sudah lalu Saksi bersamasaksi Hermanus Joseph Nauseny menjawab mari sudah; Bahwa saksi sudah mengerti maksud Terdakwa mengajak jalan adalah untukpergi mencuri; Bahwa selanjutnya Saksi bersamasama dengan Terdakwa dan SaksiHermanus Joseph Nauseny langsung berjalan kaki menuju jalan Brawijaya
berjalan menuju Jalan Cendrawasih lalu menjual1 (satu) unit TV Merek Polytron 32 Inch tersebut kepada Saksi HermanSimson Nauseny seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1(satu) buah speaker wireless merek indo star disimpan oleh Terdakwa dan10 (sepuluh) butir telur tersebut telah digoreng dan dimakan oleh Terdakwabersama Saksi dan Saksi Hermanus Joseph Nauseny;Bahwa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakanhasil penjualan dari 1 (satu) unit TV Merek Polytron
berjalan menuju JalanCendrawasih lalu menjual 1 (satu) unit TV Merek Polytron 32 Inch tersebutkepada Saksi Herman Simson Nauseny seharga Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) sedangkan 1 (satu) buah speaker wireless merek indo star disimpanoleh Terdakwa dan 10 (sepuluh) butir telur tersebut telah digoreng dandimakan oleh Terdakwa bersama Saksi Zainal Husen Rada Kurita dan SaksiHermanus Joseph Nauseny;Bahwa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakanhasil penjualan dari 1 (satu
;Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa sedang minum minumankeras jenis sofi bersama dengan Saksi Zainal Husen Rada Kurita dan SaksiHermanus Joseph Nauseny di jalan cendrawasih, beberapa saat kemudianTerdakwa membangunkan Saksi Zainal Husen Rada Kurita yang sedang tidurlalu mengajak saksi Zainal Husen Rada Kurita bersama Saksi HermanusJoseph Nauseny dengan mengatakan mari tong jalan sudah lalu SaksiZainal Husen Rada Kurita bersama saksi Hermanus Joseph Nauseny menjawabmari sudah;Menimbang, bahwa