Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA JEPARA Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Jepr
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
188
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi Dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama NAVILDA AISKA PUTRI BINTI TUBIYANTO untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama ULIL MUTAKIM FAUNJI BIN KONTAH;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);