Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah