Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal 11 Juni 2024 —
Terdakwa:
Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    Hendra Navriadi S.Pd Bin Abdullah