Ditemukan 5 data
18 — 6
- Menyatakan bahwa terdakwa ABDUL QODIR Bin NAWAIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 2 (dua) bulan ;- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat 0,6 beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah HP merk Nokia beserta sim cardnya (milik Abdul Qodir Bin Nawaib), 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ, 2 (dua) buah solasi dan 1 (satu) buah HP merk
Pidana- ABDUL QODIR Bin NAWAIB
30 — 3
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,6 gram berserta pembungkusnya, simcard (milik Adul Qodir bin Nawaib), simcard milik Solihin, 2 (dua) buah solasi dirampas untuk dimusnahkan dan 2 (dua) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ, dan Uang kertas sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; ---------------------
Farida Nawa Andayani binti H.Marmuni
Tergugat:
Dwi Hariyanta bin Mohd Rahmat
12 — 4
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Dwi Hariyanta bin Mohd Rahmat) terhadap Penggugat Konvensi (Farida Nawa Andayani binti H.
21 — 5
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,6 gram berserta pembungkusnya, simcard (milik Adul Qodir bin Nawaib), simcard milik Solihin, 2 (dua) buah solasi dirampas untuk dimusnahkan dan 2 (dua) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CHQ, dan Uang kertas sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; ------------------------6.
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa:
ABDUL KHODIR BIN NAWA'IB
23 — 17
- Menyatakan Terdakwa Abdul Khodir Bin Nawaib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara, melakukan jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak