Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Tanggal 8 Februari 2021 —
Terdakwa:
SISWANTORO Als ANJAS NAWANK Bin SANAN
6926
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SISWANTORO als ANJAS NAWANK Bin SANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun

    Terdakwa:
    SISWANTORO Als ANJAS NAWANK Bin SANAN
    Nama lengkap : SISWANTORO als ANJAS NAWANK Bin SANAN. Tempat lahir : Jombang. Umur/Tanggal lahir : 41/5 Juli 1979Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kamp. Saping Kel. Simpang Raya Rt 13Kec. Barong Tongkok Kab Kutai Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Siswantoro als Anjas Nawank Bin Sanan ditangkap pada 21Agustus 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11September 2020 ;2.
    Menyatakan Terdakwa SISWANTORO Als ANJAS NAWANK BinSANAN bersalah melakukan tindak pidana Percobaan AtauPermufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan BukanTanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat(1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2.
    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari InstalasiLaboratorium RSUD HIS nomor lab: 1589 tanggal 24 Agustus 2020 atasnama SISWANTORO Als ANJAS NAWANK Bin SANAN diketahui (+)positif Amphetamine dan Methampetamine.
    35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa SISWANTORO Als ANJAS NAWANK Bin SANANbersamasama saksi YUSPANDI bin ANDA (dilakukan penuntutanterpisah), Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 witaatau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2020bertempat di sebuah rumah di Simpang Raya Kec.
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
YUSPANDI Bin ANDA
6419
  • lewat telepon untuk memesan narkotika jenis sabu padasaksi SISWANTORO als ANJAS NAWANK karena saksi SISWANTORO alsANJAS NAWANK yang biasa menyediakan terdakwa narkotika jJenis sabupada saat itu saksi SISWANTORO als ANJAS NAWANK mengatakan padaterdakwa harus ada uang dulu baru ada barangnya dan saat itu saksiSISWANTORO als ANJAS NAWANK meminta uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menemui saksi SISWANTOROals ANJAS NAWANK yang saat itu berada di Barong Tongkok, setelah
    ituterdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) padasaksi SISWANTORO als ANJAS NAWANK kemudian saksi SISWANTOROals ANJAS NAWANK menambahkan dengan uangnya sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang untuk membelinarkotika jenis Sabu seharga Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah), setelah itusaksi SISWANTORO alS ANJAS NAWANK berangkat denganmenggunakan sepeda motor yang terdakwa pakai saat itu, tidak lamakemudian saksi SISWANTORO als ANJAS NAWANK datang denganmembawa
    ketika ada pesanan terdakwamenghubungi saksi SISWANTORO als ANJAS NAWANK.
    als ANJAS NAWANK= untuk = saksiSISWANTORO als ANJAS NAWANK pergunakan sendiri, setelah terdakwamenyerahkan 1 (satu) poket saksi SISWANTORO als ANJAS NAWANKterdakwa langsung berangkat menuju Melak dengan membawa 3 (tiga)poket narkotika jenis shabu.