Ditemukan 1 data
24 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nawarta bin Risnalip) dan Pemohon II (Rijanip binti Sambilah) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2008di Dusun Senaru, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah