Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Smn
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
AGUS KURNIAWAN SH
Terdakwa:
1.HENDRI SYAPUTRA Bin PARJONO
2.WAHYUDI Bin MARHAN
3.HENDRO NADARTA Bin ISHAR
336235
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Hendri Syaputra Bin Parjono, Terdakwa 2 Wahyudi Bin Marhan dan Terdakwa 3 Hendro Nadarta Bin Ishar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    AGUS KURNIAWAN SH
    Terdakwa:
    1.HENDRI SYAPUTRA Bin PARJONO
    2.WAHYUDI Bin MARHAN
    3.HENDRO NADARTA Bin ISHAR
    Pekerjaan : Belum BekerjaTerdakwa Hendro Nadarta Bin Ishar ditangkap berdasarkan suratperintah penangkapan nomor: SpKap/12/VII/2019/Sek.Blksmr tanggal 14 Juli2019;Terdakwa Hendro Nadarta Bin Ishar ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan tanggal 3 Agustus 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2019sampai dengan tanggal 12 September 20193.
    HENDRO NADARTA Bin ISHAR telah terbuktimelakukan tindak pidana Percobaan Penipuan yang dilakukan secarabersamasama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalamdakwaan alternatif kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. HENDRI SYAPUTRA BinPARJONO, 2. WAHYUDI Bin MARHAN dan 3.
    HENDRO NADARTA BinISHAR dengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan; dengan perintahagar mereka terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa setelah Saksi YAN TOMBANG mendapatkan nomor HP milik DIAZ(DPO) lalu menghubungi melalui saluran Handphone, dan oleh DIAZ (DPO)diperkenalkan dengan orang yang bernama HENDRO NADARTA kemudianterjadi kemunikasi antara saksi YANG TOMBANG dengan terdakwaHENDRO NADARTA, selanjutnya saksi YAN TOMBANG bersama anaknyayang bernama YESIKA PRISILIA PUTRI disuruh datang ke Yogyakarta.
    Bahwa setelah Saksi YAN TOMBANG mendapatkan nomor HP milik DIAZ(DPO) lalu menghubungi melalui saluran Handphone, dan oleh DIAZ (DPO)diperkenalkan dengan orang yang bernama HENDRO NADARTA kemudianterjadi kemunikasi antara saksi YANG TOMBANG ~ dengan terdakwaHENDRO NADARTA, selanjutnya saksi YAN TOMBANG bersama anaknyayang bernama YESIKA PRISILIA PUTRI disuruh datang ke Yogyakarta.