Ditemukan 13 data
41 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAWAWIAN alias PAPA DIAN
Terbanding/Terdakwa : NAWAWIAN ALIAS PAPA DIAN
74 — 9
Terbanding/Terdakwa : NAWAWIAN ALIAS PAPA DIAN
19 — 9
Donggalatepatnya di rumah Kepala Desa Masaingi pak Nawawian;Bahwa Saksi ada di lokasi bersama dengan Terdakwa karena Saksi juga ikutmelempari rumah pak Nawawian;Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 29/Pid.B/2017/PN Dgl Bahwa awalnya Saksi bersama dengan Terdakwa dari Desa Toaya hendakpulang ke Desa Marana melewati Desa Masaingi dengan menggunakansepeda motor.
Sebelum memasuki Desa Masaingi tepatnya dekat jembatan,kami dilempari oleh pemuda dari Desa Masaingi kemudian kamimengamankan diri ke rumah Kepala Desa Masaingi yang kebetulan pamanSaksi yaitu pak Nawawian. Setelah Saksi dan Terdakwa tiba di rumah pakNawawian, kami malah ditutupi pintu. Yang pada saat itu juga Saksi danTerdakwa emosi dan langsung melempari rumah pak Nawawian; Bahwa Saksi melempar sebanyak 4 (empat) kali dan Terdakwa sebanyak 3(tiga) kali.
Donggala;Bahwa yang menjadi korban adalah rumah Nawawian, S.Pd;Bahwa Terdakwa melakukan pelemparan dengan menggunakan batu;Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi melihat Terdakwa dan Aldin alias Aldiberjalan kaki menuju rumah Nawawian, S.Pd sambil berteriak tailaso kepaladesa, awas memang komiu tidak tindaki ini masalah, saya ini Aldin alias Aldi.Sesaat kemudian saya langsung mendengar suara lemparan yang dilakukanoleh Terdakwa dan Aldin alias Aldi terhadap rumah Nawawian, S.Pd;Halaman 7 dari 14 Putusan
Bahwa yang Terdakwa gunakan melempar rumah saksi korban Nawawian,S.Pd adalah batu; Bahwa Terdakwa ambil dari pinggir jalan.
Bahwa Terdakwa lempar rumah saksi korban Nawawian, S.Pd karenaTerdakwa sudah merasa emosi pada saat itu. Bahwa setelah selesai melempari rumah saksi korban Nawawian, S.PdTerdakwa dan Aldin alias Aldi langsung pulang kerumah.
Terdakwa:
NAWAWIAN ALIAS PAPA DIAN
64 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NAWAWIAN ALIAS PAPA DIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan
Terdakwa:
NAWAWIAN ALIAS PAPA DIAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NAWAWIAN LANAWI Diwakili Oleh : IMAM AYATULLAH, S.H.
48 — 18
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nawawian alias Nawawian Lanawi tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NAWAWIAN LANAWI Diwakili Oleh : IMAM AYATULLAH, S.H.
Terdakwa:
NAWAWIAN LANAWI
65 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NAWAWIAN alias NAWAWIAN LANAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NAWAWIAN alias NAWAWIAN LANAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
- 1 (satu) Lembar Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan ditandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada November 2020;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Masaingi, Kec. Sindue Kab.
Donggala;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya dan Desain Gambar Rabat Desa Masaingi Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Lembar asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan ditandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada September 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 02/SPP/Pem-des/DS-MS/IV/2020, Unit Kerja Pemerintah Desa Masaingi Bulan
Donggala;
- 1 (satu) Lembar asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan ditandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada Agustus 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) bulan April
Terdakwa:
NAWAWIAN LANAWI
49 — 42
NASIR BIN NAWAWIAN ABDULLAH yang dilangsungkan pada tanggal 05 Juni 2016 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Palu tahun 2023 ;
1.MUHAMAD RUM DAHLAN, S.H.
2.DENI MULIAWAN,SH
Terdakwa:
ZULKARNAIM alias CULU
56 — 18
Muh.Fandi (DPO),melakukan pelemparan terhadap rumah saksi Nawawian S.Pddengan cara melempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias Pak Imam,dengan menggunakan batu, yang mengakibatkan rumah saksi korbanMuhamad Nur Alias Pak Imam rusak pada enteng dan temboknya; Bahwa dariperbuatan Terdakwa melempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias PakImam sebanyak 3 (tiga) kali yang dapat dilihat dan diketahui khalayak umum(orang banyak).
1.MUHAMAD RUM DAHLAN, S.H.
2.DENI MULIAWAN,SH
Terdakwa:
MULIANTO alias ANTO
54 — 22
Fandi(DPO),melakukan pelemparan terhadap rumah saksi Nawawian S.Pd dengancara melempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias Pak Imam, denganmenggunakan batu, yang mengakibatkan rumah saksi korban Muhamad NurAlias Pak Imam rusak pada enteng dan temboknya; Bahwa dari perbuatanTerdakwa melempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias Pak Imamsebanyak 3 (tiga) kali yang dapat dilihat dan diketahui khalayak umum (orangbanyak).
1.Hakmianto, S.H., M.H.
2.Hakmianto, S.H., M.H.
3.Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H.
Terdakwa:
MOH. RIBON
54 — 26
1 (satu) Lembar asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan sindue dan di tandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada September 2021;
15. 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 02/SPP/Pem-des/DS-MS/IV/2020, Unit Kerja Pemerintah Desa Masaingi Bulan April 2020;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor: 902/156.22/DPMD Tanggal 30 April 2020 perihal Permohonan
Donggala;
- 1 (satu) Lembar Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan di tandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada bulan Agustus 2022;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa Masaingi sejumlah Rp316.697.600,00 (tiga ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) bulan
1.MUHAMAD RUM DAHLAN, S.H.
2.DENI MULIAWAN,SH
Terdakwa:
NURSANDI alias MUMAN alias UMAN
55 — 17
Fandi(DPO),melakukan pelemparan terhadap rumah saksi Nawawian S.Pd dengan caramelempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias Pak Imam, denganmenggunakan batu, yang mengakibatkan rumah saksi korban Muhamad Nur AliasPak Imam rusak pada enteng dan temboknya; Bahwa dari perbuatan Terdakwamelempar rumah saksi korban Muhamad Nur Alias Pak Imam sebanyk 3 (tiga) kaliyang dapat dilinat dan diketahui khalayak umum (orang banyak), telah memenuhiunsur ini Secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang bahwa
104 — 38
Saksi AgusBINTAN CONSULTAN Suwarto 1.1 (satu) lembar asli rekening koran Bank Lampung Disita dari M.periode 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012 Sukri NawawiAn. CV. PURI TEHNIK KONSULTAN Halaman 6 dari 142 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/201 5/PN.
1.Hakmianto, S.H., M.H.
2.Hakmianto, S.H., M.H.
3.Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H.
Terdakwa:
BUDIMAN ALIAS PAPA EGI
54 — 26
- 1 (satu) Lembar Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Masaingi Kecamatan Sindue dan ditandatangani oleh Kepala Desa Masaingi atas nama NAWAWIAN pada November 2020;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Masaingi, Kec. Sindue Kab.