Ditemukan 2 data
SUSILO SETIAJI
127 — 243
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama anak Pemohon yang ke-3 sebenarnya bernama NAYSYILLA FITRI ANNISA bukan NAISILA FITRI ANISA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Anak Pemohon ke-3 yang bernama NAYSYILLA FITRI ANNISA, jenis kelamin Perempuan, Tempat & Tanggal Lahir, Tegal, 18-12-2009 pada akta lahir dokumen keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tegal atau Pejabat yang
20 — 0
Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Naysyilla Al-Syavana Malikha binti Purwanto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Muhamad Malik bin Ade Suryadi di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);