Ditemukan 1 data
7 — 6
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Erison Bin Nazahir) terhadap Penggugat (DEWI DESMULIA Binti SYA'IR) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk