Ditemukan 1 data
14 — 3
Harum) dengan Pemohon II (Nazaima Binti Nangali) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1991 di Dusun II, Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin;
- Menunjuk Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal para Pemohon untuk mencatat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Harum)dengan Pemohon II (Nazaima Binti Nangali) yang dilaksanakan padatanggal 02 April 1991 di Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais,Kabupaten Musi Banyuasin;3. Menunjuk Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal paraPemohon untuk mencatat pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;4.