Ditemukan 4 data
ELIZA
21 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19012013-0005 tertanggal 17 Februari 2023 atas nama Balqisa Nazhilla
;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19012013-0005 tertanggal 17 Februari 2023 atas nama Balqisa Nazhilla yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19012013-0005
tertanggal 17 Februari 2023 atas nama Balqisa Nazhilla dan menerbitkan Kutipan akta kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum nama orang tua laki-laki anak pemohon Fadli Azhari adalah keliru, seharusnya nama orang tua laki-laki anak pemohon yang sebenarnya adalah Fadly;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
15 — 8
Bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga Pemohon danPemohon II hidup rukun, tidak pernah bercerai, tetap beragama Islam dantelah dikaruniai anak bernama : Nazhilla Nuryana, lahir di KutalKartanegara, tanggal 23 Januari 2018;5.
16 — 9
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Rizki Aulia bin Joni Hasan) terhadap Penggugat (Fharha Nazhilla binti Muhammad Ali);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan
7 — 0
Nazhilla Anjani Kamila binti Fahlevy Adriansjah, (anak kandung perempuan dari almarhum Fahlevy Adriansjah bin Umirchan);