Ditemukan 2 data
53 — 3
Terdakwa I RUDIYANTO Bin PAELAN Terdakwa II NAZUHRI Als PAU Bin PAELAN
Kubu Raya ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tani;2 Nama Lengkap: NAZUHRI Als PAU Bin PAELAN ;Tempat Lahir : Parit Madura ;Umur : 22 tahun ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Sinar Pagi RT. 006/RW. 003, Desa SeruatTiga, Kec. Kubu, Kab. Kubu Raya ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tani;Terdakwa I telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1 Penyidik tidak dilakukan penahanan;2.
PDM29/Mempa/04/2013tertanggal 10 Juni 2013 yang pada pokoknya meminta Majelis menjatuhkan putusansebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa I RUDIYANTO Bin PAELAN dan Terdakwa IIT NAZUHRIAls PAU Bin PAELAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Secarabersamasama Melakukan Perbuatan Tak Menyenangkan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RUDIYANTO Bin PAELAN danTerdakwa II NAZUHRI Als PAU Bin PAELAN
PDM29/Mempa/04/2013 tertanggal 30 April 2013 yang selengkapnya sebagaiberikut :PERTAMABahwa terdakwa I RUDIYANTO BIN PAELAN dan terdakwa II NAZUHRI ALS PAUBIN PAELAN pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar Jam 07.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau masih termasukdalam tahun 2013 bertempat di Dusun Sinar Pagi Rt. 007 Rw. 002 Desa Seruat TigaKecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah
H Samin Bin Mattoe,melihat kejadian tersebut kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi paelan dilerai olehmasyarakat sekitar.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebutdalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.ATAUKEDUABahwa terdakwa I RUDIYANTO BIN PAELAN dan terdakwa II NAZUHRI ALS PAUBIN PAELAN pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar Jam 07.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau masih termasukdalam tahun
Pengertian harfiah dari subjek hukum pidana (Straf Person) adalahorang perorangan yang mana atas tindakannya atau akibat dari tindakannya berdasarkanperaturan perundangundangan dapat pidana.Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depanpersidangan yang mengaku bernama RUDIYANTO Bin PAELAN dan NAZUHRI AlsPAU Bin PAELAN setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyatamemiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Nomor.PDM29/Mempa/04/2013
47 — 3
SAMIN Bin MATTOHE danTerdakwa serta RUDIYANTO datanglah NAZUHRI Als PAU Bin PAELAN,kemudian pembicaraan semakin memanas hingga akhirnya Terdakwa memukulwajah Saksi H. SAMIN Bin MATTOHE sedangkan RUDIYANTO langsungmencabut (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna putih bentuk melengkungpada bagian mata clurit dengan gagang terbuat dari kayu dan dikibaskibaskan kearah Saksi H.
SAMIN Bin MATTOHE, melihat kondisi demikian NAZUHRI AlsPAU Bin PAELAN langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit(sabit) bentuk mata melengkung, gagang terbuat dari kayu yang dilapisi karetberwarna hitam dan diacungacungkan ke arah Saksi H.
SAMIN BinMATTOHE dan Terdakwa serta RUDIYANTO datanglah NAZUHRI Als PAU BinPAELAN, kemudian pembicaraan semakin memanas hingga akhirnya Terdakwa memukulwajah Saksi H. SAMIN Bin MATTOHE sedangkan RUDIYANTO langsung mencabut (satu) buah senjata tajam jenis clurit warna putih bentuk melengkung pada bagian mataclurit dengan gagang terbuat dari kayu dan dikibaskibaskan ke arah Saksi H.
SAMIN BinMATTOHE, melihat kondisi demikian NAZUHRI Als PAU Bin PAELAN langsungmencabut (satu) buah senjata tajam jenis arit (sabit) bentuk mata melengkung, gagangterbuat dari kayu yang dilapisi karet berwarna hitam dan diacungacungkan ke arah SaksiH.