Ditemukan 1 data
12 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat nikah pada kantor Urusan Agama Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten nBantaeng;.
5. Membebenakna kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).