Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN RUTENG Nomor 98/Pid.B/2012/PN.RUT
Tanggal 8 Mei 2012 — HERDIANUS NCUENG alias ENDI
476
  • Menyatakan terdakwa HERDIANUS NCUENG alias ENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    HERDIANUS NCUENG alias ENDI
    RutDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAPengadilan Negeri RutengSAyang mengadili perkara perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama terdakwa : Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaan/Kewarganegaraan:Tempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan :IHERDIANUS NCUENG alias ENDI:INtango:Tahun /30 Desember 1974LakilakiIndonesiaKampung Ntango, Desa Ranaka, Kecamatan W.
    mengajukan permohonan secaralisan dipersidangan yang pada intinya terdakwa memohonkeringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalahdan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangilagi.Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan olehterdakwa tersebut, Penuntut Umum dipersidangan secara lisanmenyatakan tetap pada surat tuntutannya.Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke depan persidanganoleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa terdakwa HERDIANUS NCUENG
    setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Ruteng, dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengantidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanyasuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa berawal sejak tanggal 05 Februari 2012 dan 06Februari 2012, terdakwa HERDIANUS NCUENG
    alias ENDI diatur dandiancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.AtauKedua :Bahwa terdakwa HERDIANUS NCUENG alias ENDI, pada hariRabu tanggal 08 Februari 2012 sekitar pukul 16.30 Wita atau padasuatu waktu dalam bulan Februari 2012 atau setidaktidaknyadalam tahun 2012 bertempat di Kampung Ntango, Desa Ranaka,Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai atau di jalan rayadepan Kantor PU Ruteng, Kelurahan Tenda Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai atau di rumah milik FRANSISKUSJEHADUT
    Menyatakan terdakwa HERDIANUS NCUENG alias ENDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk melakukanpermainan judi;192. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERDIANUS NCUENGalias ENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.