Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-08-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 207/Pid.B/2015/PN/Smg
Tanggal 12 Agustus 2015 — JOKO SUYANTO als NDELAK bin SLAMET RUSDIYANTO
689
  • Menyatakan terdakwa JOKO SUYANTO als NDELAK bin SLAMET RUSDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terangterangan dan tenaga bersama mengakibatkan orang lain luka berat.2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun3. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah senjata tajam berupa samurai dirampas untuk dimusnahkan.4.
    JOKO SUYANTO als NDELAK bin SLAMET RUSDIYANTO
    PUTUSANNomor :207/Pid.B/2015/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdawa :Nama lengkap : JOKO SUYATNO als NDELAK bin SLAMET RUSDIANTOTempat Lahir : GroboganUmur/ tgl lahir : 31 Tahun/ 12 Juni 1984Jenis Kelamin > Laki lakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat ; Jl.Pengapon No.19 Kp.Jatimulyo RT 04/
    Menyatakan Terdakwa JOKO SUYANTO als NDELAK bin SLAMETRUSDIYANTO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengroyokan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP sebagaimana dalam suratdakwaan ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JOKO SUYANTO als NDELAKbin SLAMET RUSDIYANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan6 (enam ) bulan3. Menyatakan barang bukti berupa :1 ( satu ) buah senjata tajam jenis Samurai Dirampas untuk dimusnahkan4.
    Dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang lain atau barang yang mengakibatkan korban luka beratAd 1: unsur Barang SiapaMenimbang bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk orang sebagaisubyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya di depanhukum ;Bahwa di persidangan telah dihadirkan orang yang bernama terdakwa JOKOSUYANTO als NDELAK bin SLAMET RUSDIYANTO setelah dicocokkan denganidentitas terdakwa adalah sesuai dan berdasarkan keterangnan saksisaksi
    Menyatakan terdakwa JOKO SUYANTO als NDELAK bin SLAMETRUSDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara terangterangan dan tenaga bersama mengakibatkan oranglain luka berat.2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (Dua ) tahun3. Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu) buah senjata tajam berupa samurai dirampas untuk dimusnahkan.4.
Register : 02-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ANDITA RIZKIANTO SH
Terdakwa:
JOKO SUYANTO alias NDELAK Bin SLAMET RUSDIYANTO
2515
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOKO SUYANTO alias NDELAK Bin SLAMET RUSDIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO SUYANTO alias NDELAK Bin SLAMET RUSDIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
    kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,306 gram ;
  • 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance warna hitam ;
  • 1 (Satu) buah handphone merk OPPO, warna biru metalik, dengan simcard 3 Three nomor 089 514 690 084 ;
  • 2 (dua) buah korek api gas ;
  • 1 (satu) bendel plastik klip kosong ;
  • 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik tersangka JOKO SUYANTO Alias NDELAK
    Penuntut Umum:
    ANDITA RIZKIANTO SH
    Terdakwa:
    JOKO SUYANTO alias NDELAK Bin SLAMET RUSDIYANTO