Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN RAHA Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal 23 April 2024 — R, S.H
Terdakwa:
KARMAN DONA ALIAS KARMAN BIN LAODE NDIWAHI
169
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KARMAN DONA alias KARMMAN Bin LAODE NDIWAHI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    R, S.H
    Terdakwa:
    KARMAN DONA ALIAS KARMAN BIN LAODE NDIWAHI