Ditemukan 1 data
90 — 28
Menyatakan Terdakwa REY GASPER NDUNGGUN Alias GASPER telah terbujkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
Penuntut Umum:FRINCE WELMINCE AMNIFU, SHTerdakwa:REY GASPER NDUNGGUN ALS. GASPER
Saksi DAMARIS WILLA NDUNGGUN Alias DAMARIS, menerangkan:% Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan keterangan saksi di BAPadalah benar;Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 17/Pid.B/2021/PN Kpg.
Alias GASPER telah memberikan keterangannya sebagaiberikut : Bahwa, perkara ini sehubungan dengan masalah penganiayaan yang dilakukanoleh terdakwa REY GASPER NDUNGGUN ALS.
Alaka, KotaKupang; Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanDAMARIS WILLA NDUNGGUN dan saksi korban HILDA FERIYANTI WILLA; Bahwa kejadiannya berawal sekitar pukul 17.45 wita.
Korban DAMARIS WILLA NDUNGGUN, yang dibuat ditanda tangani oleh dr.Ani Kusumadewi Akbar. Visum Et Repertum Nomor : B/446/X/2020/ Rumkit. Tanggal 12 Oktober 2020 :an. Koroban HILDA FERIYANTI WILLA , yang dibuat ditanda tangani oleh dr.
Alaka,Kota Kupang; Bahwa benar, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanDAMARIS WILLA NDUNGGUN dan saksi korban HILDA FERIYANTI WILLA; Bahwabenar, kejadiannya berawal sekitar pukul 17.45 wita.