Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan PN MALANG Nomor 619/Pid.Sus/2014/PN MLG
Tanggal 11 Desember 2014 — DWI MULIYADI
296
  • terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan membayar denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan penjara ;- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Memerintahkan barang bukti berupa 1(satu) poket sabu-sabu berat 0,167 grm, 1 buah korek api, 2 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP Merk Necxon
    Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) poket sabusabu berat 0,167 grm, 1 buahkorek api, 2 buah sedotan, buah pipet kaca, 1 buah HP Merk Necxon dan 1 buahsabuk kulit warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;4.