Ditemukan 1 data
35 — 27
Eko Budi Santoso) terhadap Penggugat (Nefiar Reza Alavi, S.Pd binti Agus Sutijono) ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di depan Mediator Pengadilan Agama Purwodadi pada tanggal 22 Nopember 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 625.000,00(Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);