Ditemukan 1 data
106 — 69
Nemohaifeto dan tanah Markus Obes
- Selatan berbatasan dengan: jalan;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa beserta bangunan dan tanaman yang ada di atasnya kepada Penggugat baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa, dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara dalam hal ini
Nemohaifeto dan tanahMarkus Obes4. Selatan berbatasan dengan: jalan4. Menyatakan bahwa Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat III telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah yangdikuasai kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yangmenyertai baik dari tangannya sendiri maupun dari tangan orang lain atasjinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;6.
Nemohaifeto, sedangkan batas bagianselatan berbatasan dengan jalan; Bahwa sepengetahuan saksi tanda batas tanah milik Penggugat berupapilar pada sudut batas, pagar batu dan ada pohon pada bagian utara dandi bagian selatan berbatasan dengan jalan; Bahwa pada saat pengukuran kembali saat itu, saksi menandatanganiGambar Ukur pada batas bagian utara; Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat membeli tanah tersebutdarimana dan riwayat tanah sebelumsebelumnya juga saksi tidak tahu; Bahwa saksi sudah tinggal
Nemohaifeto dan tanah MarkusObes4. Selatan berbatasan dengan: jalan;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, menurut Majelis Hakimsebagaimana pula telah dijelaskan dalam uraian pertimbangan sebelumnya,bahwa objek tanah sengketa adalah berasal dari sebagian tanah seluas 2.290m?
Nemohaifeto dan tanah MarkusObes Selatan berbatasan dengan: jalan;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukanperbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk mengosongkan danmenyerahkan tanah objek sengketa beserta bangunan dan tanaman yangada di atasnya kepada Penggugat baik secara sukarela maupun denganupaya paksa, dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan alatnegara dalam hal ini yaitu Kepolisian Republik Indonesia;6.