Ditemukan 3 data
74 — 37
ELFIL NENDIS Bin SYAHMA M. ZEIN
Lalu setelah datalengkap saksi Adi Pratama menghubungi terdakwa Elfil Nendis Bin SyahmaM. Zein meminta untuk dibuatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu danKK (Kartu Keluarga) Palsu sesuai dengan nama pesanan yang disampaikanoleh saksi Edi als Rustam. Terdakwa Elfil Nendis Bin SyahmaM.
Untuk pembuatan KTP dan KKpalsu) pesanan tersebut terdakwa Elfil Nendis Bin Syahma M. Zeinmendapatkan uang jasa dari saksi Adi Pratama sebesar Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264Ayat (1) ke1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.SUBSIDAIRceeeee Bahwa ia terdakwa ELFIL NENDIS Bin SYAHMA M. ZEINtahun 2013, bertempat di Jl.
penangkapan terhadapElfil Nendis dan Edi bin Rustam ;5 Saksi ADI PRATAMA bin SALMET REKSO, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan:e bahwa saksi telah diminta oleh terdakwa Edi bin Rustam, sdr.
KUHP Jo Pasal55 ayat (1) ke1KUHP.Pidanadan Pasal 193 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acaraserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa ELFIL NENDIS Bin SYAHMA M.
10 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon I yang bernama Nendis Saputra Isip bin Yusup Isip untuk menikah dengan Anak Pemohon II yang bernama Julianti Bukoting binti Kardin Bukoting;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
9 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mahbub KamalMuhamad bin Hapidin) terhadap Penggugat (Dona Juita binti NendiS);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.346.000, (Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimPengadilan Agama Cimahi pada hari Kamis tanggal 20 September 2018Masehi yang bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1440 Hijriyah, olehkami Drs. H.