Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 278/Pdt.P/2019/PA.Tsm
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Memberikan dispensasi kepada adik kandung Pemohon (Radhel Nendyansa bin Dedi) yang Bernama (Desi binti Dedi (Alm)) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama (Saepul Anwar bin Herman);

3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000 ,- ( dua ratus enam ribu Rupiah);