Ditemukan 1 data
9 — 1
Memberikan dispensasi kepada adik kandung Pemohon (Radhel Nendyansa bin Dedi) yang Bernama (Desi binti Dedi (Alm)) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama (Saepul Anwar bin Herman);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000 ,- ( dua ratus enam ribu Rupiah);