Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 28-11-2019
Putusan PA GRESIK Nomor 1951/Pdt.G/2019/PA.Gs
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
414
  • Ratri Poespita Nengdiah binti Daud, umur 47 tahun, agama Islam,pekerjaan karyawan pabrik, alamat di Jl. Veteran Tama Selatan RT. 003RW. 001 Desa Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksiadalah tetangga Penggugat; Bahwa saksi mengetahui Penggugat menghadap ke persidangan akanmenggugat cerai Tergugat; Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah suamiister!
    Apabila (Tergugat) berhalangan hadir karena bersembunyi atauenggan, maka Hakim boleh mendengar gugatan dan memeriksabuktibukti, serta memutus gugatan tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian, meskipun perkara inidiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek), namun alasanalasanperceraian tetap harus dibuktikan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti tertulis P.1 dan P.2, serta 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama: Ratri Poespita Nengdiah
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3571/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Syaiku Bin Samsuri) terhadap Penggugat (Nengdiah Binti Sumardi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 441000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Register : 04-08-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 15-05-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4102/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Tanggal 8 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
65
  • SP bin SUMARTO B ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RATRI POESPITA NENGDIAH binti DAUD ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan